eSPPT - Kab. Sidoarjo
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Elektronik
eCT-PBB
eSPPT
eMonKas
Form eSPPT
NIK
Nama
Nomor HP
Metode Notifikasi
SMS
WA
E-Mail
NOP SPPT
Kode Verifikasi
Ketentuan eSPPT
Persyaratan Cetak Mandiri eSPPT :
Lunas PBB-P2, sampai tahun pajak sebelumnya.
KTP / bukti lain yang sudah terdaftar di ePBB (Wajib Pajak Badan / Perorangan), PPAT.
Hasil Cetak eSPPT tercantum :
QR Code link dengan aplikasi ePBB.
Nama dan nomor KTP / bukti lain dari pemohon.
SPPT / eSPPT PBB-P2 merupakan surat pemberitahuan pajak terhutang, bukan bukti kepemilikan.
Penyalahgunaan SPPT / eSPPT PBB-P2 bukan tanggung jawab BPPD.
Pastikan setiap pembayaran PBB-P2 mendapatkan bukti bayar dari Bank / tempat pembayaran yang telah ditunjuk.
Kirim Kode
Batal
Submit
Clear
Total Tunggakan PBB
Nomor
Tahun
Tunggakan
TOTAL
Home
ePBB
eSPPT
eMonKas
eSPPT dapat mulai digunakan pada tahun 2020