eSPPT - Kab. Sidoarjo
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Elektronik
    
eCT-PBB
eSPPT
eMonKas

Form eSPPT


 
SMS WA
 
 Ketentuan eSPPT
  1. Persyaratan Cetak Mandiri eSPPT :
    • Lunas PBB-P2, sampai tahun pajak sebelumnya.
    • KTP / bukti lain yang sudah terdaftar di ePBB (Wajib Pajak Badan / Perorangan), PPAT.
  2. Hasil Cetak eSPPT tercantum :
    • QR Code link dengan aplikasi ePBB.
    • Nama dan nomor KTP / bukti lain dari pemohon.
    • SPPT / eSPPT PBB-P2 merupakan surat pemberitahuan pajak terhutang, bukan bukti kepemilikan.
    • Penyalahgunaan SPPT / eSPPT PBB-P2 bukan tanggung jawab BPPD.
    • Pastikan setiap pembayaran PBB-P2 mendapatkan bukti bayar dari Bank / tempat pembayaran yang telah ditunjuk.

Total Tunggakan PBB

Nomor Tahun Tunggakan
TOTAL
Copyright © 2025 - BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Home
ePBB
eSPPT
eMonKas
 

eSPPT dapat mulai digunakan pada tahun 2020